Cara Ikut Lelang Di Portal Layanan Lelang DJKN

Praktis dan mudah untuk ikut lelang, dahulu untuk mengikuti lelang, Anda harus mendatangi lokasi lelang. Namun di era serba digital ini, Anda bisa ikut lelang secara online melalui  Portal Layanan Lelang DJKN.

DJKN telah me-launching Portal Layanan Lelang DJKN yang dapat diakses di www.lelang.go.id, tampilan baru portal lelang DJKN ini merupakan migrasi dari laman sebelumnya yaitu  www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.


Portal layanan Lelang DJKN ini merupakan sistem yang dikembangkan untuk pelaksanaan lelang yang dilakukan secara elektronik untuk meningkatkan kemudahan dan transparansi dalam pelaksanaan lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Nah, untuk mengikuti lelang  secara online melalui  Portal Layanan Lelang DJKN, berikut dibawah ini caranya.

1. Kunjungi Situs Portal Layanan Lelang DJKN

Langkah pertama, Anda bisa langsung mengunjungi Portal Layanan Lelang DJKN di www.lelang.go.id, dilaman portal ini Anda akan melihat berbagai properti yang akan dilelang oleh Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kemudian klik tombol sign up /daftar untuk mendaftarkan dan membuat akun untuk Anda. Terdapat beberapa isian yang harus diisi, serta alamat email yang valid untuk memverifikasi akun. Anda akan mendapatkan email kode aktivasi untuk mengaktifkan username Anda.

2. Pilih Objek yang dilelang

Setelah akun aktif, Anda bisa langsung sign in dan mengikuti tahapan cara beli rumah lelang via online. Pilihlah lot lelang melalui daftar properti yang diumumkan lelang berdasarkan KPKNL seluruh Indonesia. 

3. Daftar dan Bayar

Setelah memilih objek lelang yang diinginkan, Anda akan diwajibkan untuk mendaftarkan nomer identitas KTP dan NPWP serta menggugahnya dalam bentuk softcopy. Selanjutnya Anda harus mendaftarkan rekening atas nama Anda sendiri untuk kemudian mendapatkan nomor Virtual Account (VA) untuk menyetorkan uang jaminan.

4. Mulai Proses Lelang atau Bid

Setelah dana disetorkan ke VA dan diterima oleh Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Anda akan mendapatkan nomer token yang kemudian menjadi kunci pembuka untuk melakukan lelang atau bid.

Sebelum memulai, Anda diharuskan terlebih dahulu menyetujui pernyataan syarat dan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, Anda dapat melakukan proses penawaran berulang kali hingga waktu lelang ditutup.

5. Pengumuman Pemenang Lelang

Pada saat tanggal lelang ditutup, akan ada sistem yang otomatis merekapitulasi penawaran harga yang dapat dilihat melalui aplikasi maupun email masing-masing peserta lelang. Email pemberitahuan akan diberikan kepada pemenang dan juga seluruh peserta lelang beserta hak dan kewajibannya.

Bagi Anda yang kalah dalam lelang berhak untuk mendapatkan pengembalian uang jaminan, sedangkan pemenang lelang diminta untuk melunasi objek yang dimenangkan minimal 5 hari kerja setelah lelang yang ditujukan ke Virtual Account. Pemenang lelang dikenakan biaya lelang dan wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Persyaratan dan Ketentuan, Pelaksanaan lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet pada KPKNL.
  1. Peserta Lelang menyetujui transaksi yang dilakukan melalui aplikasi Lelang Melalui Internet dan tidak boleh melanggar peraturan perundang­ undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Peserta Lelang tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data, baik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Waktu yang digunakan adalah waktu server.
  4. Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran lelang secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun dan penawaran lelang bersifat mengikat dan sah.
  5. Peserta Lelang bertanggung jawab penuh atas transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi Lelang Melalui Internet.
  6. Peserta Lelang wajib menjaga kerahasiaan user ID dan password masing­-masing. Penyelenggara Lelang Melalui Internet tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan akun Peserta Lelang.
  7. Jangka waktu Peserta Lelang melakukan penawaran: - untuk penawaran tertutup (closed bidding), setelah penayangan objek lelang pada aplikasi sampai dengan sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang; - untuk penawaran terbuka (open bidding), setelah penayangan Kepala Risalah Lelang sampai dengan waktu penutupan penawaran lelang.
  8. Lelang yang akan dilaksanakan dapat dibatalkan atas permintaan penjual, berdasarkan penetapan / putusan pengadilan, berdasarkan pertimbangan dari pejabat lelang, atau karena gangguan teknis yang tidak dapat ditanggulangi / force majeur, sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
  9. Jika terjadi pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang karena permintaan Penjual, penetapan atau putusan lembaga peradilan, atau oleh Pejabat Lelang, maka Pejabat Lelang memberitahukan kepada Peserta Lelang melalui aplikasi Lelang Melalui Internet, surat elektronik (email), telepon, website, short message service, dan/ atau papan pengumuman pada Penyelenggara Lelang Melalui Internet.
  10. Dalam hal terjadi pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang karena permintaan Penjual, penetapan atau putusan lembaga peradilan, atau oleh Pejabat Lelang, maka Peserta Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.
  11. Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar / dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/ Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
  12. Pengesahan Pembeli:  - Peserta Lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit disahkan oleh Pejabat Lelang sebagai Pembeli. Jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu akan disahkan oleh Pejabat Lelang sebagai Pembeli.
  13. Bea Lelang dalam pelaksanaan lelang ini dipungut sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.
  14. Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan secara tunai atau cek/ giro paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  15. Pembayaran dengan cek/giro hanya diterima dan dianggap sah sebagai pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli, jika cek/ giro tersebut dikeluarkan oleh bank anggota kliring, dananya meneukupi dan dapat diuangkan.
  16. Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai Pembeli bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pemb ay aran lelang dan biaya­-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan hukum atau badan usaha.
  17. Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan/wanprestasi, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh Penjual.
  18. Pembeli tidak diperkenankan mengambil/ menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.
  19. Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus dengan segera mengurus barang tersebut.
  20. Pembeli akan diberikan Kutipan Risalah Lelang untuk kepentingan balik nama setelah menunjukkan kuitansi pelunasan pembayaran lelang. Apabila yang dilelang berupa tanah dan/ atau bangunan harus disertai dengan menunjukkan asli Surat Setoran BPHTB.
  21. Kutipan Risalah Lelang diambil oleh Pembeli atau kuasanya di KPKNL yang menyelenggarakan lelang.
  22. Bagi Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, maka menjadi tanggungan Peserta Lelang.
  23. Dalam hal terdapat gangguan teknis atas aplikasi dalam pelaksanaan Lelang Melalui Internet, yang terjadi sebelum atau setelah penayangan Kepala Risalah Lelang, Pejabat Lelang berwenang mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan.
  24. Penyelenggara Lelang Melalui Internet memberitahukan adanya gangguan teknis dan/ atau kondisi kahar kepada Peserta Lelang menggunakan aplikasi Lelang Melalui Internet, surat elektronik (email , telepon, website, short message service, dan/ atau papan pengumuman pada Penyelenggara Lelang Melalui Internet.
  25. Dalam hal terjadi pembatalan lelang akibat adanya gangguan teknis dan/ atau kondisi kahar terkait pelaksanaan lelang dengan penawaran menggunakan aplikasi Lelang Melalui Internet, maka Penjual, Peserta Lelang, dan/ atau pihak lain tidak dapat menuntut ganti rugi.
  26. Peserta Lelang tidak akan menuntut Pejabat Lelang, Unit Pengelola TIK, dan Penyelenggara Lelang Melalui Internet, baik secara perdata maupun pidana dalam hal terdapat kondisi Gangguan Teknis atau permasalahan pada aplikasi Lelang Melalui Internet.
  27. Waktu yang ditampilkan oleh aplikasi pada perangkat peserta lelang dapat berbeda dengan waktu server pada Penyelenggara Lelang Melalui Internet sebagai akibat dari ketidakandalan jaringan komunikasi data yang digunakan oleh Peserta Lelang.
  28. Data penawaran yang mengikat dan sah adalah penawaran yang masuk dan tercatat sesuai dengan waktu server pada Penyelenggara Lelang Melalui Internet, bukan waktu yang ditampilkan oleh aplikasi pada perangkat peserta lelang.
  29. Pejabat Lelang, Unit Pengelola TIK, dan Penyelenggara Lelang Melalui Internet dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul : -karena kesalahan dan/ atau kelalaian yang dilakukan oleh Peserta Lelang atau pihak lain dalam proses penawaran lelang; - karena kegagalan peserta dalam memproses penawaran lelang yang diakibatkan oleh gangguan teknis pada jaringan komunikasi data yang digunakan oleh Peserta Lelang; dan  akibat tindakan pihak lain yang mengatasnamakan Penyelenggara Lelang Melalui Internet dan merugikan Peserta Lelang.
  30. Peserta Lelang setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.
  31. Semua informasi resmi yang terkait dengan transaksi keuangan hanya dapat diperoleh dengan mengakses aplikasi Lelang Melalui Internet.
  32. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pembeli barang tidak bergerak harus menandatangani Minuta Risalah Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  33. Untuk segala hal yang berhubungan dengan atau diakibatkan oleh pembelian dalam lelang ini, para Pembeli dianggap telah memilih tempat kedudukan umum yang tetap dan tidak dapat diubah pada KPKNL yang menyelenggarakan lelang.
  34. Khusus untuk pembelian dalam lelang ini, maka Penawar/Pembeli tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di Indonesia.

PERHATIAN :

KPKNL hanya melayani lelang online melalui Portal Layanan Lelang DJKN dan pembayaran tidak dilakukan ke rekening pribadi atau perorangan, informasi dan kontak resmi layanan DJKN 1500991

sumber : https://www.lelang.go.id/

Search related to lelang :
lelang online, lelang djkn, lelang indonesia, lelang kpk, lelang mobil, lelang adalah, lelang bali, balai lelang, Apa yang dimaksud lelang? ,Apa yang dimaksud dengan lelang eksekusi?, Apa yang dimaksud dengan Kpknl?, lelang sukarela

1 comment:

  1. I'm not sure where you're getting your info, but great topic.
    I needs to spend some time learning much more or understanding more.

    Thanks for fantastic information I was looking for this info for my mission.

    ReplyDelete

Powered by Blogger.