Panduan Aplikasi Modul Permohonan Lelang Online DJKN (User Pemohon Lelang)

Saat ini bagi pemohon lelang sudah dapat mengajukan permohonan lelang ke KPKNL via online melalui aplikasi pada Portal Lelang Indonesia.  Nah, Portal Lelang Indonesia Modul Permohonan Online merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk memfasilitasi pemohon lelang dalam mengajukan permohonan lelang secara digital. Dengan Aplikasi ini pemohon lelang dapat setiap saat memantau tahap-tahap penyelesaian permohonannya sebelum dokumen fisik dikirim ke KPKNL.

Diharapkan dengan aplikasi ini permohonan lelang dapat dilakukan secara efektif dan efisien serta dapat memberi kepastian jadwal pelaksanaan lelang terhadap permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Aplikasi ini sebenarnya merupakan pengembangan dari Portal Lelang Indonesia dengan domain lelang.go.id dan tersedia juga dalam versi android (versi 1) dengan nama Lelang Indonesia dapat diunduh melalui playstore.  Rencananya akan di uji coba launching beberapa tahap :
  • Mulai bulan Agustus  untuk awal hanya Lelang non eksekusi sukarela
  • bulan September ditambah lelang non eksekusi wajib
  • bulan Oktober dilengkapi dengan  Lelang eksekusi

Cara mengakses aplikasi permohonan lelang online
 
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya Portal Lelang Indonesia bisa diakses publik dengan  menggunakan seluruh perangkat yang memiliki web browser yang terhubung dengan internet melalui alamat lelang.go.id, begitu juga perangkat yang berbasis android, namun untuk mendapatkan tampilan yang maksimal agar dipastikan telah melakukan update web browser yang terkini.  

Nah, untuk dapat mengajukan permohonan lelang via online pada Porta lelang Indonesia, beberapa ketentuan persyaratan yang mesti dipenuhi antara lain :
  1. Setiap calon pemohon lelang wajib telah terdaftar sebagai pengguna pada Portal Lelang Indonesia; 2. Mengunggah scan/foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada Portal Lelang Indonesia. KTP tersebut akan diperiksa oleh Pejabat Lelang yang ditunjuk. Kegiatan ini cukup dilakukan 1 (satu) kali, yaitu pada awal pendaftaran jika tidak terdapat perubahan data; 
  2. Merekam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Portal Lelang Indonesia. NPWP tersebut akan diverifikasi ke server Ditjen Pajak secara otomatis. Namun jika verifikasi otomatis gagal, maka akan diberlakukan tahapan unggah file NPWP. Kegiatan ini cukup dilakukan 1 (satu) kali, yaitu pada awal pendaftaran jika tidak terdapat perubahan data; 
  3. Merekam nomor rekening yang akan digunakan untuk penyetoran hasil bersih lelang jika lelang laku.  
Cara penggunaan aplikasi Permohonan Lelang Online selanjutnya bisa di download di :

 1. LINK Download Manual Aplikasi Modul Permohonan Lelang Online User Pemohon
 2. LINK Download Manual Aplikasi Modul Permohonan Lelang Online User Pemohon

Semoga bermanfaat.
#lelangonline #lelangDJKN #lelanggoid

Search related to lelang :
lelang online, lelang djkn, lelang indonesia, lelang kpk, lelang mobil, lelang adalah, lelang bali, balai lelang, Apa yang dimaksud lelang? ,Apa yang dimaksud dengan lelang eksekusi?, Apa yang dimaksud dengan Kpknl?

1 comment:

Powered by Blogger.