Cara Revisi Hasil Inventarisasi dan Penilain Kembali BMN Dengan Aplikasi SIMAN Fitur Penilaian Kembali Pada Satker

Dalam pelaksanaan penilaian kembali BMN, terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMN yang berpengaruh pada Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara (LHIP) dan Berita Acara Rekonsiliasi Hasil Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara (BAR IP).

Secara Umum terdapat 2 permasalahan utama dalam menuntaskan pelaksanaan penilaian kembali BMN yang perlu segera diselesaikan, yakni :
  1. Permasalahan yang berpengaruh perubahan (koreksi) terhadap LHIP. 
  2. Permasalahan yang berpengaruh perubahan (koreksi) terhadap BAR IP.  
Ruang Lingkupnya antara lain :
  1. Proses penyusunan LHIP Revisi dengan Aplikasi SIMAN Fitur Revaluasi 
  2. Proses penyusunan BAR IP Revisi dengan Aplikasi SIMAN Fitur Revaluasi 
Objek Revisi

1. Perubahan (koreksi) pada LHIP dikarenakan oleh :
  • terdapat objek penilaian kembali pada LHIP yang salah nilai wajar 
  • terdapat objek penilaian kembali pada LHIP berupa barang ditemukan, menjadi tidak ditemukan, 
  • terdapat koreksi atas hasil inventarisasi pada objek penilaian kembali berupa barang tidak ditemukan, d. terdapat koreksi atas hasil inventarisasi pada objek penilaian kembali berupa barang Berlebih. 
2. Perubahan (koreksi) BAR IP dikarenakan oleh:
  • Perubahan BAR IP sebagai tindak lanjut perubahan LHIP, 
  • Perubahan BAR IP karena LHIP belum dilakukan tindak lanjut berupa rekonsiliasi hasil IP, 
  • Penyusunan BAR IP Revisi karena LHIP yang diterbitkan sudah ditindaklanjuti dengan rekonsiliasi, namun koreksinya belum sesuai.
Data dan Aplikasi

1. Proses koreksi LHIP dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • LHIP telah terbit pada periode Semester II Tahun 2017/Semester I Tahun 2018; 
  • LHIP telah ditindaklanjuti oleh satker sesuai dengan LHIP berupa penginputan transaksi koreksi hasil penilaian kembali pada aplikasi SIMAK BMN; 
  • Untuk hasil inventarisasi berupa barang tidak ditemukan karena salah kodefikasi, koreksi pada LHIP dilakukan pada objek berupa Barang Berlebih Salah Kodefikasi yang merupakan pasangan transaksi tersebut. 
  • Untuk hasil inventarisasi berupa barang tidak ditemukan, satker sebelumnya telah melakukan pencatatan atas BMN sebagai BMN tidak ditemukan (transaksi 221) pada aplikasi SIMAK BMN berdasarkan LHIP lama, namun belum ditindaklanjuti dengan penghapusan sebagaimana pedoman tindak lanjut barang tidak ditemukan tersebut; 
  • Status pelaksanaan penilaian kembali atas LHIP tersebut sudah BAR IP Selesai. f. Untuk hasil inventarisasi berupa barang berlebih, koreksi LHIP dapat dilakukan selama objek barang berlebih pada LHIP sudah ditindaklanjuti di aplikasi SIMAK BMN, baik dengan transaksi barang berlebih (120) atau transaksi reklas masuk hasil inventarisasi (121). 
2. Proses Perubahan BAR IP dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Untuk pelaksanaan Perubahan BAR IP dikarenakan tindak lanjut koreksi LHIP, proses penyusunan koreksi LHIP harus pada status BAR IP Selesai; 
  • Untuk pelaksanaan BAR IP Revisi dikarenakan LHIP belum ditindaklanjuti dengan rekonsiliasi, atau sudah rekonsiliasi namun masih belum sesuai, diproses dari tiket penilaian kembali pada LHIP tersebut dengan status minimal LHIP Selesai. 
 3. Penyusunan Revisi LHIP dan BAR IP dengan menggunakan Aplikasi SIMAN Fitur Revaluasi versi 3.2.6, atau versi yang lebih baru.

Penyusunan laporan hasil inventrisasi dan penilaian (LHIP) revisi

Alur penyusunan LHIP Revisi
Penjelasan : 
  1. Satker membuat file Arsip Data Komputer (ADK) SIMAK BMN. File ADK diupload pada SIMAN Fitur Pemutakhiran menu sinkronisasi, hasilnya data BMN antara SIMAK BMN dan SIMAN menjadi sama. 
  2. Data hasil sinkronisasi masuk ke dalam database Master Aset, untuk dapat dilengkapi dengan alamat/lokasi. 
  3. Pada menu Persiapan, satker membuat tiket LHIP Revisi, melakukan generate/penarikan data BMN dari Master Aset.  Satker mempersiapkan Form Pendataan atas objek BMN yang akan dilakukan inventarisasi ulang. 
  4. Aplikasi SIP dapat mengakses data BMN pada database Penilaian Kembali untuk kebutuhan penilaian BMN. 
  5. Pada menu Pelaksanaan, dilakukan update data hasil inventarisasi BMN, mengisi data pengelolaan BMN dan upload form pendataan. 
  6. Form Pendataan data di downlaod oleh KPKNL untuk keperluan penilaian BMN. 
  7. Aplikasi SIP merekam nilai wajar BMN hasil penilaian. 
  8. LHIP Revisi dicetak di menu Pelaporan.  
  9. Berdasarkan LHIP, Satker melakukan tindak lanjut berupa koreksi hasil IP pada aplikasi SIMAK BMN Satker. 
  10. Dalam rangka rekonsiliasi hasil inventarisasi dan penilaian, maka Satker membuat file Arsip Data Komputer (ADK) SIMAK BMN. File ADK diupload pada SIMAN Fitur Pemutakhiran menu sinkronisasi, hasilnya data BMN antara SIMAK BMN dan SIMAN menjadi sama. 
  11. Data hasil sinkronisasi masuk ke dalam database Master Aset, untuk dicek apakah data koreksi sudah masuk ke Master Aset. 
  12. Satker memproses pelaksanaan Rekonsiliasi hasil inventarisasi dan penilaian pada menu Tindak Lanjut. 
  13. Pada menu tindaklanjut, satker membandingkan angka transaksi tindak lanjut penilaian kembali dengan LHIP Revisi. 
Menu Persiapan

1. Grid

Menu grid digunakan untuk membuat dan menghapus tiket serta untuk memonitoring progress Penilaian Kembali BMN. 
Nah, Kegiatan yang dilakukan pada menu Grid Persiapan, yaitu :

a. Pembuatan Tiket LHIP Revisi

Pembuatan tiket merupakan langkah awal untuk penyusunan LHIP Revisi. Pembuatan tiket dapat dilakukan lebih beberapa kali sesuai kebutuhan dan dapat dipilih berdasarkan Tujuan Revisi. Lakukan klik tombol Tambah, maka akan muncul pilihan jenis LHIP yang akan dibuat:
Pilihan Jenis LHIP :
  1. LHIP Baru, untuk membuat LHIP baru 
  2. LHIP Revisi, untuk melakukan koreksi atas LHIP yang pernah diterbitkan. 
Karena pembahasan pada modul ini khusus terkait dengan Penyusunan LHIP Revisi, maka pilihan pada LHIP Revisi.
Pilihan tujuan Revisi ada 5 (lima), dengan fungsi sebagai berikut :
  1. Kesalahan Nilai, dipilih jika revisi LHIP dilakukan karena kesalahan Nilai Wajar. 
  2. Kesalahan Input Nilai, dipilih jika revisi LHIP dilakukan karena kesalahan input Nilai Wajar pada Aplikasi SIP Reval. 
  3. Ditemukan – Tidak Ditemukan, dipilih jika Revisi LHIP dikarenakan terdapat koreksi atas hasil inventarisasi berupa barang yang sebelumnya ditemukan ternyata tidak ditemukan. 
  4. Revisi Barang Tidak Ditemukan, dipilih jika revisi LHIP dilakukan karena terdapat koreksi atas hasil inventarisasi berupa barang yang sebelumnya tidak ditemukan ternyata ditemukan 
  5. Revisi Barang Berlebih, dipilih jika revisi LHIP dilakukan karena terdapat koreksi atas LHIP sebelumnya berupa barang berlebih. Koreksi atas barang berlebih dapat berupa koreksi atas hasil inventarisasi dan/atau koreksi nilai wajar.  
Setelah dipilih jenis Tujuan Revisi, selanjutnya dipilih no tiket revaluasi atau nomor LHIP yang akan dilakukan koreksi (perbaikan).
Setelah dipilih nomor LHIP yang akan dilakukan koreksi (LHIP lama), secara otomatis akan muncul BMN berupa objek penilaian kembali dari LHIP lama, sesuai jenis tujuan revisi yang sudah dipilih sebelumnya.
Pada form di atas, dipilih BMN berupa objek penilaian kembali yang akan dilakukan koreksi (perbaikan) hasil inventarisasi dan penilaian. Untuk mempercepat proses pencarian BMN dapat dilakukan dengan cara  Klik tombol Maximize , kemudian klik judul kolom pilih filter atau kecil nama barang yang akan dipilih.  Kemudian Klik OK. Tiket revisi LHIP berhasil dibuat, memunculkan tiket revisi pada grid. 

b. Melihat detail tiket

Klik Tombol Ubah untuk melihat detail menu atau klik 2 kali ada grid, maka akan muncul 4 Tab kegiatan yaitu Tab Tim Pelaksana, Tab Daftar Surat Tugas Tim Pelaksana IP, Tab Daftar Subsatker/Satker, Tab Detail Kertas Kerja Inventarisasi dan Penilaian.

Nah, Untuk Selanjutnya terkait Cara Revisi Hasil Inventarisasi dan Penilaian Kembali BMN Dengan Aplikasi SIMAN Fitur Penilaian Kembali Pada Satker, berikut ini dalam bentuk PDF :

No comments:

Powered by Blogger.