Cara Koreksi Hasil Inventariasi Dan Penilaian Kembali BMN Pada SIMAK BMN

Dalam rangka menindaklanjuti permasalahan yang ada dalam pelaksanaan IP BMN selama tahun 2017 yang meliputi Adanya hasil IP yang belum direkam ke Aplikasi SIMAK BMN,Adanya hasil IP yang telah direkam ke Aplikasi SIMAK BMN namun masih belum tepat, Diperlukan penyesuaian Aplikasi SIMAK BMN berupa penyesuaian menu terkait Koreksi IP.

Nah, Hal ini telah diakomodasi dalam Aplikasi SIMAK BMN versi 18.2 yang telah dirilis melalui Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-7529/PB.6/2018 tanggal 28 September 2018 hal Rilis Update Aplikasi Persediaan Versi 18.1, Aplikasi SIMAK BMN Versi 18.2, dan Aplikasi SAIBA Versi 5.2.

Prinsip Pencatatan Koreksi Hasil IP yaitu :
  • Koreksi hasil IP dilakukan sesuai permasalahan yang terjadi.
  • Dalam hal hasil IP belum direkam, maka dilakukan perekaman  hasil IP tersebut.
  • Dalam hal hasil IP telah direkam namun tidak tepat, maka dilakukan koreksi hasil IP yang sebelumnya telah direkam.
  • Dengan mempertimbangkan bahwa sejak tanggal LHIP sampai dengan saat ini telah terjadi transaksi-transaksi lanjutan (misalnya penyusutan reguler, pengembangan, transfer keluar, penghapusan, dsb), maka koreksi IP juga mengoreksi nilai transaksi-transaksi lanjutan yang terjadi atas BMN tersebut.
  • Koreksi hasil IP dicatat dengan tanggal buku tahun 2018.
Penyesuaian Menu pada Aplikasi SIMAK BMN

Penambahan Sub-submenu terkait Koreksi Inventarisasi dan Penilaian Kembali (IP) BMN :


I. Submenu Koreksi Penilaian Kembali (Kode Transaksi 224) 

Koreksi Penilaian Kembali (kode transaksi 224), Digunakan untuk merekam hasil penilaian kembali yang telah dilakukan pada tahun 2017 dan/atau semester I tahun 2018, di mana Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian Kembali/LHIP telah terbit, tetapi hasil penilaian kembali BMN tersebut belum direkam oleh satker pada Aplikasi SIMAK BMN.

Perekaman transaksi 224 dimungkinkan dilakukan terhadap BMN yang telah memiliki transaksi-transaksi lanjutan. Jenis transaksi lanjutan bisa meliputi :
  1. Transaksi Perubahan BMN ;  Transaksi yang tidak mengakibatkan BMN tersebut dihapus/keluar dari Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), baik berupa transaksi perubahan nilai, kuantitas, maupun kondisi
  2. Transaksi Penghapusan BMN ;  Transaksi yang mengakibatkan BMN tersebut dihapus/keluar dari DBKP.

Transaksi Koreksi Penilaian Kembali (kode transaksi 224) dapat mempengaruhi penyajian data BMN dalam neraca : 

Dalam hal BMN yang mengalami transaksi Koreksi Penilaian Kembali ini telah dilakukan transfer keluar, satker pengirim agar menyampaikan surat pemberitahuan kepada satker penerima, dengan melampirkan LHIP.

Surat pemberitahuan dan LHIP tersebut akan menjadi dokumen sumber bagi satker penerima dalam melakukan perekaman transaksi Koreksi Transfer Masuk Revaluasi (kode transaksi 232).

Jurnal Transaksi Koreksi Penilaian Kembali

1. Koreksi tambah/kurang untuk menyesuaikan nilai buku menjadi nilai wajar (kode transaksi 224)
2. Koreksi untuk menghapus akumulasi penyusutan (kode transaksi 224)
 3. Koreksi semu untuk menyesuaikan nilai BMN menjadi nilai buku (kode transaksi 226)
 4. Koreksi beban penyusutan semester I tahun 2018 (kode transaksi 227)

5. Koreksi akumulasi penyusutan (kode transaksi 227), untuk LHIP yang terbit pada periode semester II tahun 2017

II. Submenu Koreksi Kesalahan Input IP (kode transaksi 225)

Digunakan untuk merekam perbaikan hasil penilaian kembali/revaluasi BMN yang telah direkam sebelumnya. Kesalahan perekaman hasil revaluasi sebelumnya antara lain disebabkan kesalahan perekaman nilai koreksi oleh operator, kesalahan penyajian nilai wajar dalam LHIP sebelumnya, dan kesalahan dalam proses inventarisasi dan/atau penilaian kembali.

Perekaman transaksi 225 dimungkinkan dilakukan terhadap BMN yang telah memiliki transaksi-transaksi lanjutan. Jenis transaksi lanjutan meliputi : 
  1. Transaksi Perubahan BMN ; transaksi yang tidak mengakibatkan BMN tersebut dihapus/keluar dari Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), baik berupa transaksi perubahan nilai, kuantitas, maupun kondisi.
  2. Transaksi Penghapusan BMN; transaksi yang mengakibatkan BMN tersebut dihapus/keluar dari DBKP.
Transaksi Koreksi Kesalahan Input IP (kode transaksi 225) dapat mempengaruhi penyajian data BMN dalam neraca : 
Dalam hal BMN yang mengalami transaksi Koreksi Kesalahan Input IP ini telah dilakukan transfer keluar, satker pengirim agar menyampaikan surat pemberitahuan kepada satker penerima, dengan melampirkan LHIP dan/atau revisi LHIP.

Surat pemberitahuan serta LHIP dan/atau revisi LHIP tersebut akan menjadi dokumen sumber bagi satker penerima dalam melakukan perekaman transaksi Koreksi Transfer Masuk Revaluasi (kode transaksi 232).

Jurnal Transaksi Koreksi Kesalahan Input IP

1. Koreksi tambah/kurang untuk menyesuaikan nilai wajar berdasarkan LHIP yang benar (kode transaksi 225)
 

2. Koreksi beban penyusutan semester I tahun 2018 (kode transaksi 228)
3. Koreksi akumulasi penyusutan untuk LHIP yang terbit pada periode semester II tahun 2017 (kode transaksi 228) 

III. Submenu Koreksi BMN Berlebih (kode transaksi 130)

Digunakan untuk merekam hasil penilaian kembali BMN berupa BMN berlebih dalam LHIP tahun 2017 dan/atau semester I 2018, tetapi BMN berlebih tersebut belum direkam oleh satker pada Aplikasi SIMAK BMN hingga saat ini.

Transaksi Koreksi BMN Berlebih (kode transaksi 130) dapat mempengaruhi penyajian data BMN dalam neraca : 

Jurnal Transaksi Koreksi BMN Berlebih

1. Koreksi penambahan BMN Berlebih untuk menambah BMN pada DBKP, dengan nilai sebesar nilai wajar berdasarkan LHIP (kode transaksi 130)
2. Koreksi beban penyusutan semester I tahun 2018 (kode transaksi 227)

3. Koreksi akumulasi penyusutan untuk LHIP yang terbit pada periode semester II tahun 2017 (kode transaksi 227)

Search Video : Video Lelang Lukisan Laku Milyaran Di Bali (Pejabat Lelang Kelas II)


IV. Submenu Koreksi Transfer Masuk Revaluasi (kode transaksi 232)

Digunakan oleh satker penerima transfer untuk merekam koreksi nilai BMN yang telah diterima, atas BMN yang telah dilakukan penilaian kembali pada tahun 2017 dan/atau semester I 2018 (LHIP telah terbit).

Penilaian kembali dilakukan pada saat BMN tersebut masih tercatat pada satker pengirim, namun BMN tersebut ketika ditransfer keluar oleh satker pengirim hasil IP-nya belum direkam, atau telah direkam namun tidak tepat nilai IP-nya.

Transaksi Koreksi Transfer Masuk Revaluasi (kode transaksi 232) dapat mempengaruhi penyajian data BMN dalam neraca : 
Jurnal Transaksi Koreksi Transfer Masuk Revaluasi

1. Koreksi tambah/kurang untuk menyesuaikan nilai BMN yang diterima, sesuai dengan nilai wajar pada satker pemberi (kode transaksi 232) 
 
2. Koreksi beban penyusutan semester I tahun 2018 (kode transaksi 227) 
3. Koreksi akumulasi penyusutan untuk LHIP yang terbit pada periode semester II tahun 2017 (kode transaksi 227) 

Perlakuan Transaksi Lanjutan berupa Transfer Keluar 

1. Pada satker pengirim transfer

Koreksi dilakukan oleh satker pengirim (yang melakukan transfer keluar) atas BMN yang menjadi objek revaluasi (LHIP telah terbit pada periode semester II tahun 2017 atau semester I tahun 2018), dengan kondisi : 
  • Belum ditindaklanjuti pada Aplikasi SIMAK BMN; atau
  • Telah ditindaklanjuti pada Aplikasi SIMAK BMN dengan cara melakukan koreksi  revaluasi BMN (205), namun tidak tepat.

Terkait kondisi di atas, satker pengirim melakukan koreksi penyesuaian koreksi revaluasi melalui transaksi :
  • Koreksi Penilaian Kembali (kode transaksi 224), apabila LHIP belum ditindaklanjuti pada Aplikasi SIMAK BMN.
  • Koreksi Kesalahan Input IP (kode transaksi 225), apabila LHIP telah ditindaklanjuti pada Aplikasi SIMAK BMN melalui perekaman koreksi revaluasi BMN (kode transaksi 205), namun tidak tepat.

2. Pada satker penerima transfer

Koreksi dilakukan oleh satker penerima (yang melakukan transfer masuk) atas BMN yang menjadi objek revaluasi (LHIP telah terbit pada periode semester II tahun 2017 atau semester I tahun 2018), dengan kondisi : 
  • Belum ditindaklanjuti pada Aplikasi SIMAK BMN oleh satker pengirim (yang melakukan transfer keluar); atau
  • Telah ditindaklanjuti pada Aplikasi SIMAK BMN oleh satker pengirim dengan cara melakukan koreksi  revaluasi BMN (205), namun tidak tepat.

Terkait kondisi di atas, berdasarkan pemberitahuan dari satker pengirim, satker penerima melakukan koreksi transfer masuk revaluasi.

V. Submenu Koreksi IP atas BMN Tidak Ditemukan (kode transaksi 229)

Digunakan untuk mengeliminasi hasil penilaian kembali BMN yang sebelumnya telah direkam sesuai dengan nilai wajar dalam LHIP (telah direkam hasil penilaian kembali melalui menu transaksi 205), tetapi BMN tersebut pada hakikatnya adalah BMN tidak ditemukan.

Pada prinsipnya, transaksi ini bertujuan untuk mengembalikan nilai BMN ke nilai sebelum dilakukan IP, karena pada hakikatnya BMN ini tidak ditemukan dan tidak seharusnya dilakukan penilaian kembali.

Transaksi BMN Tidak Ditemukan ini merupakan transaksi penanda agar BMN tersebut dapat diidentifikasi sebagai BMN tidak ditemukan, tetapi tidak serta merta menghapus BMN tersebut dari DBKP. 



Transaksi Koreksi IP atas BMN Tidak Ditemukan (kode transaksi 229) dapat mempengaruhi penyajian data BMN dalam neraca :


Jurnal Transaksi Koreksi IP atas BMN Tidak Ditemukan

1. Koreksi penyesuaian untuk memunculkan kembali akumulasi penyusutan (kode transaksi 229)
2. Koreksi untuk menyesuaikan nilai wajar menjadi nilai perolehan dengan cara menghapus/membalik koreksi semu yang telah dilakukan kode (transaksi 223) 
3. Koreksi penyesuaian beban penyusutan semester I tahun 2018 (kode transaksi 227) 
4.  Koreksi penyesuaian akumulasi penyusutan untuk LHIP yang terbit pada periode semester II tahun 2017 (kode transaksi 227)

VI. Submenu BMN Ditemukan Kembali (kode transaksi 237)

Digunakan untuk merekam koreksi hasil penilaian kembali BMN yang sebelumnya tidak ditemukan dalam pelaksanaan IP BMN (telah direkam sebagai barang yang tidak ditemukan/kode transaksi 221), tetapi berdasarkan hasil penelusuran, BMN dimaksud ditemukan kembali dan telah dilakukan penilaian kembali untuk menentukan nilai wajar sebagaimana dalam LHIP revisi.

Transaksi BMN Ditemukan Kembali (kode transaksi 237) ini merupakan transaksi penanda agar BMN tersebut yang sebelumnya diidentifikasi sebagai BMN tidak ditemukan menjadi BMN ditemukan. 
  • Terdapat kesalahan dalam melakukan proses inventarisasi atau berdasarkan hasil penelusuran atas tindak lanjut BMN tidak ditemukan BMN menjadi BMN yang ditemukan, dan atas BMN tersebut telah dilakukan penilaian kembali sebagaimana LHIP revisi.
  • Telah ditindaklanjuti oleh satker sesuai dengan LHIP lama pada Aplikasi SIMAK BMN dengan cara melakukan transaksi BMN tidak ditemukan (kode transaksi 221).

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan 
  1. Perekaman penyesuaian koreksi IP tidak dilakukan terhadap seluruh BMN objek revaluasi, hanya dilakukan atas BMN yang memenuhi kondisi tertentu sebagaimana dijelaskan pada masing-masing menu.
  2. Satker wajib memastikan bahwa penyusutan reguler semester I tahun 2018 telah dilakukan, sebelum merekam transaksi penyesuaian koreksi IP.
  3.  Satker agar memastikan kebenaran perekaman tanggal LHIP sebagai berikut :  (a) Untuk transaksi 224 dan 130: tanggal LHIP yang direkam harus sama dengan tanggal yang tercantum dalam hardcopy LHIP. (b) Untuk transaksi 225, 232, 229, dan 237: tanggal LHIP yang direkam harus sama dengan tanggal yang tercantum dalam hardcopy LHIP awal (transaksi 205), bukan hardcopy LHIP revisi.
  4. Bagi satker yang melakukan koreksi atas BMN yang sebelumnya telah dilakukan penghapusan berupa transfer keluar, perekaman koreksi tersebut tidak akan menghasilkan ADK transfer. Satker pengirim wajib menyampaikan surat pemberitahuan dilampiri LHIP atau LHIP revisi kepada satker penerima transfer yang digunakan sebagai dokumen sumber bagi satker penerima dalam melakukan perekaman transaksi Koreksi Transfer Masuk Revaluasi (kode transaksi 232).
  5. Bagi satker yang melakukan koreksi atas BMN yang sebelumnya telah dilakukan penghentian BMN dari penggunaan, satker agar melakukan transaksi penggunaan kembali BMN yang dihentikan/mengaktifkan BMN, dilanjutkan dengan perekaman penyesuaian koreksi IP, dan melakukan penghentian kembali atas BMN dimaksud.
  6. Seluruh penyesuaian koreksi IP agar dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan tahun 2018.
sumber : slide Koreksi IP SIMAK BMN

No comments:

Powered by Blogger.