Cara Registrasi Akun Simponi PNBP Online

Cara Daftar (Registrasi)  – Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) adalah salah satu bagian dari sistem MPN G-2, dimana merupakan sistem billing yang dikelola oleh DJA untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan non anggaran.

Dengan SIMPONI, diharapkan dapat memberi kemudahan bagi Wajib Bayar/Wajib Setor untuk membayar/menyetor PNBP dan penerimaan non anggaran melalui berbagai channel pembayaran seperti teller (Over The Counter), ATM (Automatic Teller Machine), EDC (Electronic Data Capture), maupun internet banking.

Dengan demikian, masyarakat bebas memilih berbagai alternatif metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhannya.

Pengimplementasian SIMPONI dalam pembayaran/penyetoran PNBP terbukti sangat membantu Kementerian dan Lembaga dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Setidaknya ada 3 manfaat yang diperoleh satkernya dengan penerapan SIMPONI.
  • SIMPONI telah merubah proses bisnis pembayaran dari uang tunai menjadi cashless dengan penyediaan fasilitas EDC yang ditawarkan. Akibatnya, resiko memegang uang tunai (seperti kehilangan atau salah hitung) dapat berkurang sehingga perhitungan menjadi lebih akurat dan akuntabel;
  • Dengan sistem online pelayanan bisa berjalan 24 jam sesuai dengan tuntutan pengguna layanan satkernya sehingga perusahaan dapat melakukan pembayaran secara online dan menerima pelayanan setiap saat;
  • Tersedianya data penerimaan secara akurat sehingga dapat dimonitoring realisasinya kapan saja.
Simponi adalah aplikasi berbasis web untuk melakukan pembayaran/penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut ini cara untuk melakukan pendaftaran/registrasi di Simponi.

Cara Daftar (Registrasi) Di Simponi PNBP Online
Akses website SIMPONI di alamat : www.simponi.kemenkeu.go.id;

Kemudian klik tombol Daftar » Daftar Pengguna;


Lalu akan muncul Form Pendaftaran Pengguna.

Tipe Pengguna
Pilih tipe pengguna;


Penjelasan :
  • USER BILLING BUMN » digunakan oleh wajib bayar perusahaan-perusahaan BUMN untuk penyetoran dividen bagian pemerintah. Untuk tipe ini bersifat offical dimana wajib bayar harus mengajukan resmi ke Direktorat PNBP, Ditjen Anggaran untuk memperoleh username dan password;
  • USER BILLING K/L » digunakan oleh wajib bayar atau wajib setor (bendahara satker K/L) untuk penyetoran PNBP fungsional dan PNBP Umum pada Kementerian/Lembaga bersangkutan;
  • USER BILLING SDA NON MIGAS » digunakan oleh wajib bayar (perusahaan) untuk penyetoran PNBP SDA Non Migas seperti Royalti, Iuran Tetap, Penjualan Hasil Tambang, DR, PSDH, PKH, PHP dan lainnya;
  • USER BILLING MIGAS » digunakan oleh wajib bayar (perusahaan) dibidang Minyak dan Gas Bumi untuk penyetoran PNBP Migas, DMO, Pendapatan Lainnya dari Kegiatan Hulu Migas. Untuk tipe ini bersifat offical dimana wajib bayar harus mengajukan resmi ke Direktorat PNBP, Ditjen Anggaran untuk memperoleh username dan password;
  • USER BILLING NON ANGGARAN » digunakan oleh Bendahara Pengeluaran untuk penyetoran pengembalian belanja tahun berjalan dan penyetoran sisa UP/TUP, disamping itu digunakan untuk pihak-pihak terkait untuk setoran PFK seperti setoran BPJS dari Pemda dan lainnya.
Data Wajib Bayar/Wajib Setor

Lengkapi data wajib bayar/wajib setor;



Khusus untuk pengguna User Biling KL dan User Biling Non Anggaran, apabila pengguna merupakan bendahara satker maka disarankan menggunakan nama instansi bukan nama pribadi misal “Bendahara Ditjen Anggaran”. Nama tersebut akan tercetak di Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan bank/pos persepsi.Alamat email wajib benar karena SIMPONI akan mengirimkan “Aktivasi” ke alamat email yang dimaksud. Apabila email yang dimasukkan salah maka proses aktivasi tidak bisa berlanjut.

Data Kementerian/Lembaga
Pilih Data KL, Unit dan Satker.

Penjelasan :

Untuk User Biling KL dan Biling SDA Non Migas, pemilihan KL, Unit dan Satker akan mempengaruhi Jenis PNBP yang akan dimunculkan oleh SIMPONI saat pembuatan biling.

Misalnya :

Apabila pengguna Biling KL memilih K/L : Kepolisian Negara RI, maka akan muncul jenis PNBP seperti SIM, STNK, BPKB dll.

Apabila pengguna Biling SDA Non Migas memilih ESDM, maka akan muncul jenis PNBP seperti Royalti, Iuran Tetap dan Penjualan Hasil Tambang.

Sebagai informasi bahwa SIMPONI juga memfasilitasi menu “Manajemen User” dimana pengguna dimungkinkan untuk melakukan perubahan data KL, Unit dan Satker.

Jadi apabila terjadi kesalahan pemilihan KL, Unit dan Satker saat registrasi maka silahkan lakukan edit profile ketika sudah aktif sebagai pengguna SIMPONI.
Data Badan Usaha

Isikan data Badan Usaha (Khusus tipe User Biling SDA Non Migas)





Catatan Penting :

Nama Badan Usaha diisi nama perusahaan, misal PT. Kaltim Prima Coal. Nama Badan Usaha ini akan tercetak di Bukti Setor/ Bukti Penerimaan Negara. Oleh karena itu, saat registrasi agar memasukkan nama badan usaha yang benar karena nama ini tidak bisa dilakukan edit/perubahan saat sudah aktif menjadi pengguna SIMPONI.

Pembuatan Username yang akan digunakan untuk login SIMPONI.


Catatan :

Khusus Biling KL dan Biling Non Anggaran disarankan tidak menggunakan nama pribadi untuk username/user ID tersebut, karena User ID tersebut akan digunakan seterusnya oleh unit/satker yang bersangkutan. Misal bendahara satker bernama Subandi, maka tidak disarankan menggunakan user ID : “subandi”.

Setelah semua data dirasa lengkap maka klik Daftar, hingga muncul notifikasi sebagai berikut.



SIMPONI akan mengirimkan notifikasi aktivasi ke alamat email yang telah dimasukkan.

Buka email, cek folder Inbox atau folder SPAM.

Klik link Aktivasi.


Proses terakhir klik “Aktifkan”,



Sekarang Anda sudah aktif sebagai pengguna SIMPONI.
Proses registrasi SIMPONI telah selesai.

Demikian Cara Daftar (Registrasi) Di Simponi PNBP Online., Semoga bermanfaat.. 🙂

Sumber : portalkppn.com

No comments:

Powered by Blogger.