Cek IMEI Anda Sekarang, IMEI Handphone Tidak Legal Akan Di Blokir,

Mulai hari ini sebaiknya belilah perangkat handphone, tablet dan gadget lainnya secara resmi, pasalnya  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuat ketentuan  mekanisme whitelist sebagai cara blokir ponsel Black Market (BM) ketika aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) diterapkan mulai 18 April mendatang.

Lalu, apa itu skema white list? Ponsel BM yang sekarang sampai April, masih bisa dipakai, setelah April, misal ada seseorang membeli HP kemudian ternyata IMEInya tidak legal, otomatis HP yang dibeli tersebut tidak dapat sinyal. 
Nah untuk itu, saat membeli perangkat telekomunikasi sebaiknya  melakukan  pengecekan IMEI terlebih dahulu di toko tempat beli maupun secara online,  apakah telah terdaftar di situs Kementerian Perindustrian.

 

Berikut ini, Cara cek apakah IMEI handphone kalian legal atau tidak legal : 
  1. Pertama untuk mengetahui no IMEI hp kalian Ketik *#06# atau bisa cari menu setting lalu about phone, status, IMEI information,  atau biasanya no IMEI menempel di punngung hp kalian;
  2. Kemudian setelah memperoleh no IMEI hp kalian, silahkan akses situs :  imei.kemenperin.go.id  dan kemudian tinggal masukan 15 digit no IMEI kalian.
  3. Nah, biasanya akan muncul IMEI sudah terdaftar di database kemenperin atau tidak terdaftar

related search :
IMEI palsu, IMEI di blokir kominfo, Cara Cek IMEI handphone, Searches related to imei diblokir, registrasi imei,aturan imei,imei kemenperin, ,blokir imei iphone,permen imeicek imei,pembatasan imei kebijakan imei iphone

No comments:

Powered by Blogger.