Rambu Rambu Lalu Lintas

Sebagai pemakai/ pengguna jalan mengenal Rambu Lalu Lintas adalah keharusan dalam berkendaraan di jalan raya. Rambu lalu Lintas merupakan bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan (Pasal 1 angka 7 UU 22/2009)

Nah, Berikut ini jenis-jenis rambu lalu lintas yang biasa kita temui di jalan seperti :
  1. rambu peringatan, 
  2. rambu larangan, 
  3. rambu perintah, 
  4. rambu petunjuk, 
  5. rambu papan tambahan
Nah, ini dia rambu - rambu lalu lintas yang biasa ditemui di jalan :




















No comments:

Powered by Blogger.