Cara Perpanjang SIM Online lewat HP

Cara memperpanjang SIM online lewat HP dapat dilakukan melalui Digital Korlantas POLRI dengan mengunduh aplikasinya di Google Play Store atau App Store ;

Syarat Dokumen :

- Foto e-KTP

- Foto SIM lama yang masih berlaku

- Pas foto terbaru dengan latar belakang biru

- Foto tanda tangan di atas kertas putih

- Hasil pemeriksaan kesehatan (Rikes) jasmani dan tes psikologi


Langkah-Langkah Perpanjangan :

- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di HP.

- Masukkan nomor HP aktif untuk verifikasi kode OTP.

- Buat dan konfirmasi PIN keamanan akun.

- Lakukan verifikasi profil dan data diri menggunakan foto wajah (liveness).

- Lakukan tes kesehatan melalui situs erikkes.id dan tes psikologi lewat app.eppsi.id.


Selanjutnya : 

- Pilih menu SIM lalu pilih opsi Perpanjangan SIM.

- Masukkan nomor SIM dan unggah dokumen persyaratan yang diminta.

- Pilih Polda dan Satpas penerbit SIM.

- Tentukan metode pengiriman SIM (diantar langsung ke alamat rumah via POS atau diambil sendiri).

- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan melalui virtual account bank yang tersedia


detil lihat : Cara perpanjang SIM Online dari rumah sambil rebahan

search : cara membuat SIM Online


No comments:

Powered by Blogger.