Cara Perpanjang SIM Online lewat HP
Cara memperpanjang SIM online lewat HP dapat dilakukan melalui Digital Korlantas POLRI dengan mengunduh aplikasinya di Google Play Store atau App Store ;
Syarat Dokumen :
- Foto e-KTP
- Foto SIM lama yang masih berlaku
- Pas foto terbaru dengan latar belakang biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Hasil pemeriksaan kesehatan (Rikes) jasmani dan tes psikologi
Langkah-Langkah Perpanjangan :
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di HP.
- Masukkan nomor HP aktif untuk verifikasi kode OTP.
- Buat dan konfirmasi PIN keamanan akun.
- Lakukan verifikasi profil dan data diri menggunakan foto wajah (liveness).
- Lakukan tes kesehatan melalui situs erikkes.id dan tes psikologi lewat app.eppsi.id.
Selanjutnya :
- Pilih menu SIM lalu pilih opsi Perpanjangan SIM.
- Masukkan nomor SIM dan unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Pilih Polda dan Satpas penerbit SIM.
- Tentukan metode pengiriman SIM (diantar langsung ke alamat rumah via POS atau diambil sendiri).
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan melalui virtual account bank yang tersedia
detil lihat : Cara perpanjang SIM Online dari rumah sambil rebahan
search : cara membuat SIM Online


No comments: